3Legalitas Perusahaan Perusahaan berbentuk PT. 2.Identitas pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan. 1.Identitas Perusahaan : Permohonan Surat Izin Usaha Sementara Niaga. Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Form 1 Memakai Kop Surat Perusahaan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Dengan alasan ingin meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas dari website resmi Kementerian ESDM, terdapat beberapa poin perubahan. Dalam Pasal 1 aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah. Sehingga Pasal 4 pada regulasi baru mengalami perubahan 41. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatana. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatana. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatana. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatana. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usahaa. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatana. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d pada PermenESDM No 29/2017 diubah. Pasal Permen ESDM No 52/2018 memperpanjang jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat lainnya adalah pada Pasal 38. Dalam Pasal 38 Permen ESDM No 29/2017, KemenESDM tidak mengatur secara detail mengenai pengembangan kegiatan usaha bahan bakar minyak dan menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak. Namun dalam Permen ESDM No 52/2018, Kementerian mengatur lebih detail dan rinci.
31PT. Niaga Bumi Energi 66 PT. Wahana Sugih Internasional 32 PT. Nusantara Prima Sinergi 67 PT. Wisan Petro Energi 33 PT. Nusantara Sumber Energy 68 PT. Yosindo Jaya Raya 34 PT. Ocean Indonesia Energy 69 PT. SAE Petroleum Indonesia 35 PT. Oil Tanking Merak 70 PT Resha Rabby Lestari DAFTAR BADAN USAHA PEMEGANG IZIN USAHA NIAGA MIGAS UNTUK
SIARANPERS. KSSK ANTISIPATIF TERHADAP TANTANGAN GLOBAL MELALUI KOORDINASI YANG LEBIH ERAT. Nomor: 03/KSSK/Pers/2022 Jakarta, 1 Agustus 2022 Stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi yang masih terjaga, di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat, sebagai akibat berlanjutnya perang di Ukraina, tekanan inflasi global, serta respons pengetatan kebijakan moneter global yang
Adapuntahapan pelaksanaannya yaitu: a. Tahun 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 11 hari. b. Tahun 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 17 hari. c. Tahun 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha
Bisniscom, JAKARTA - Sebanyak 7 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati ke BBM.. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.
BadanUsaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan
ro9M. 9sd20cf9go.pages.dev/349sd20cf9go.pages.dev/919sd20cf9go.pages.dev/4959sd20cf9go.pages.dev/1849sd20cf9go.pages.dev/2909sd20cf9go.pages.dev/5089sd20cf9go.pages.dev/5629sd20cf9go.pages.dev/390
daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm